Ini Peran 10 Pelaku Pembuat Narkoba di Rumah Mewah Serang
banten.jpnn.com, SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah mewah di Lingkungan Gurugui, RT 14, RW 01, Kelurahan Lialang, Taktakan, Kota Serang pada Jumat (27/9).
Rumah mewah tersebut dijadikan sebagai tempat memproduksi narkoba jenis paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC).
Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom mengatakan ada sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Para pelaku yang ditangkap berinisial AD, DD, BN, BY, RY, FS, JF, AC, LF, dan HZ. Kesepuluh tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Peran pelaku DD menjadi pengirim PCC, AD pengawas produksi, BN pemasok bahan, RY koordinator keuangan, BY pengendali, dan FS pembeli.
"Kemudian pelaku AC sebagai pengemas, JF koki, HZ pemasok bahan, dan LF pemasok serta pengemas," ucap Martinus di Serang.
Martinus membeberkan selain menangkap sepuluh orang pelaku, pihaknya juga mengamankan 971.000 butir PCC.
Dia menjelaskan penyelidikan diawali dari pemantauan adanya paket berupa 16 karung berisi PCC yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Ratusan ribu pil narkoba disita Badan Narkotika Nasional (BNN) dari penggerebekan rumah mewah di Kota Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News