Polisi Tangkap 10 Penjahat di Serang, Lima Pelaku Ditembak
Jumat, 25 Oktober 2024 – 03:03 WIB
"Personel terpaksa melakukan tindakan tegas serta terukur, karena pelaku melakukan tindakan yang membahayakan petugas," ujar AKP Andi.
Dia menjelaskan atas perbuatannya pelaku curanmor serta curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Sementara untuk pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Sempat melawan petugas, lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak polisi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News