Kades dan Warga Serang Palsukan Dokumen Tanah 3.942 Meter
Dia menjelaskan guna melegalkan aksinya HH mengajukan dokumen warkat kepada Kedes Bojong Catang berinisial AD.
Sang kades langsung menandatangani dokumen yang diajukan HH tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap tanah yang dimaksud.
Dian mengatakan pelaku mengurus dokumen warkat untuk mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak dari pemilik asli diubah menjadi HH.
"Merasa dirugikan kedua pelaku, ahli waris melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," tutur dia.
Dia mengungkapkan motif kedua tersangka tidak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil menjual bidang tanah tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang bersekongkol ikut memalsukan dokumen tanah milik warga.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News