17 Warga Gugat Pemkab Serang soal Tanah Puspemkab ke Pengadilan
banten.jpnn.com, SERANG - Belasan warga Cisait, Kecamatan Kragilan menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang atas perkara pembayaran lahan.
Para warga menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan yang kini dijadikan Puspemkab Serang.
Gugatan tersebut tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor perkara 173/PDT/.G/2023/PN.Srg.
Kuasa hukum warga Supena mengatakan pihaknya mempunyai bukti kuat atas kepemilikan lahan.
"Kami mempunyai bukti kepemilikan, PBB (pajak bumi dan bangunan), dan luasnya sudah jelas," ucap Supena kepada JPNN Banten, Jumat (7/6).
Supena menegaskan sampai sekarang Pemkab Serang belum melakukan pembayaran atas 17 bidang lahan milik kliennya.
"Kami jelas menuntut bahwa sampai saat ini tidak didata serta tidak dibayar," ujar dia.
Kuasa Hukum Bupati Serang Deni Ismail Pamungkas mengungkapkan bahwa kliennya sudah menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belasan warga Kragilan menuntut pembayaran lahan yang kini dijadikan Pusat Pemerintahan (Puspemkab) Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News