Kades dan Warga Serang Palsukan Dokumen Tanah 3.942 Meter
banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua orang berinisial HH (42) serta AD (65) atas kasus penggelapan atau pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Serang.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi/35/I/RES.1.11./2021/SPKT I/BANTEN per 29 Januari 2021.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan dokumen tanah yang dipalsukan merupakan milik warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang dengan luas lahan 3.943 meter persegi.
"Jadi, satu pelaku berinisial AD merupakan kepala Desa Bojong Catang yang ada di Kecamatan Tunjung Teja," ucap Dian, Senin (18/11).
Menurut Dian, lahan yang dipersoalkan itu sempat diperjualbelikan HH tanpa sepengetahuan pemilik tanah atau ahli waris.
HH dua kali menjual bidang tanah kepada pihak lain dengan luas lahan 200 meter persegi seharga Rp 13.500.000.
Kemudian penjualan yang kedua mendapatkan uang Rp 24 juta dengan luas lahan 400 meter persegi.
"Penjualan yang dilakukan HH tanpa sepengetahuan atau seizin atas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut," ujarnya.
Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang bersekongkol ikut memalsukan dokumen tanah milik warga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News