Polda Banten Musnahkan 4,9 Kg Sabu-Sabu & Ribuan Butir Ekstasi
banten.jpnn.com, SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten menutup akhir 2024 dengan melakukan pemusnahan 4,9 kilogram sabu-sabu serta ribuan butir ekstasi.
Pemusnahan narkotika dilakukan di Aula Serbaguna Polda Banten pada Selasa (31/12) di Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Pantauan JPNN Banten di lapangan sabu-sabu serta ekstasi tersebut dimusnahkan menggunakan blender.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Erlin Tangjaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupak hasil pengungkapan 2024.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan kasus dengan tersangka lima orang," ucap Kombes Erlin.
Kombes Erlin menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada 17 November 2024 barang bukti 1,9 kilogram sabu-sabu dengan satu tersangka berinisial SD.
Sedangkan, kata dia, untuk pengungkapan kedua terjadi pada 19 November 2024 dengan mengamankan empat pelaku berinisial IM (51), AN (31), FR (29), dan GN (30).
"Barang bukti dari pengungkapan kedua didapatkan tiga kilogram sabu-sabu serta 4.186 butir ekstasi," kata dia.
Ditresnarkoba Polda Banten memusnahkan sabu-sabu serta ribuan butir ekstasi menggunakan blender.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News