Polda Banten Musnahkan 4,9 Kg Sabu-Sabu & Ribuan Butir Ekstasi
Rabu, 01 Januari 2025 – 17:37 WIB
Kombes Erlin menegaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam dengan pidana mati, seumur hidup, dua puluh tahun, atau paling singkat enam tahun penjara," tuturnya.
"Kemudian dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar serta maksimal Rp 10 miliar," imbuh dia. (mcr34/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Banten memusnahkan sabu-sabu serta ribuan butir ekstasi menggunakan blender.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News