Polisi Tangkap 10 Penambang Emas Ilegal di Lebak
Jumat, 07 Februari 2025 – 20:13 WIB

Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers tentang penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak, Jumat (7/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar," ungkap Irjen Suyudi. (mcr34/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Banten menangkap sepuluh orang penambang emas ilegal di Lebak.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News