Oplos BBM, Manajer dan Pengawas SPBU di Serang Jadi Tersangka

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kualitas BBM di SPBU tersebut.
Kejadian ini ramai diperbincangkan di media sosial pada Minggu (23/3) setelah seorang pengendara motor mengeluhkan Pertamax yang dibelinya berwarna hitam pekat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak pengelola SPBU serta menghadirkan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kami periksa ahli dari BPH Migas, dasar ahli itu dasar kami melakukan penyidikan,” ujar Yudhis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)
Manajer dan pengawas SPBU di Serang jadi tersangka BBM oplosan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News