Ini Dia Maling yang Meresahkan Warga Serang
Senin, 15 Agustus 2022 – 21:37 WIB
![Ini Dia Maling yang Meresahkan Warga Serang - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/banten/news/normal/2022/08/15/pelaku-duduk-pembobolan-rumah-di-desa-singarajan-kecamatan-d-u3ev.jpg)
Pelaku (duduk) pembobolan rumah di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang ditangkap jajaran Resmob Polres Serang, Minggu (14/8). Foto: Humas Polda Banten
"Akibat perbuatannya, HA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Resmob Polres Serang akhirnya menangkap maling yang menggasak puluhan gram perhiasan emas.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News