Anak Buah Irjen Rudy Heriyanto Bergerak Cepat, SG Tak Berkutik
banten.jpnn.com - SERANG - Jajaran Polsek Serang menindak lanjuti perintah tegas Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Serang menangkap SG (33) pejudi toto gelap (togel).
Kapolsek Serang AKP Edi mengatakan penangkapan SG merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
"Kami mendapat informasi adanya praktik judi togel. Kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pelaku," ujar AKP Edi, Minggu (21/8).
Selain mengamankan SG, polisi mendapat beberapa barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler, catatan pembelian nomor togel, dan uang tunai Rp 110 ribu dengan pecahan Rp 2.000.
SG telah melakukan bisnis haram sejak Juni 2022.
"Tersangka mendapat keuntungan dari menjual nomor togel sebesar 15 persen dari satu angka yang dipasang," tuturnya.
Edi menegaskan SG harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta semua anak buahnya memberantas kriminalitas yang satu ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News