Pria di Tangsel Sangat Bejat, Anak Tiri Dicabuli Berkali-kali
Jumat, 09 September 2022 – 18:34 WIB
Dia dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (antara/jpnn)
Jangan dekat-dekat dengan pria di Tangsel ini. Dia mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News