Di Sebuah Bengkel, Siswi SMP Sering Diperkosa
Rabu, 21 September 2022 – 16:58 WIB

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Rabu (21/9). Foto: Humas Polda Banten
AKP Fajar menegaskan atas perbuatannya HD dijerat Pasal 76D ayat 2, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam paling singkat lima tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Bagian anu RN, siswi SMP sampai mengalami sakit akiibat sering diperkosa.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News