Di Sebuah Bengkel, Siswi SMP Sering Diperkosa

Rabu, 21 September 2022 – 16:58 WIB
Di Sebuah Bengkel, Siswi SMP Sering Diperkosa - JPNN.com Banten
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Rabu (21/9). Foto: Humas Polda Banten

AKP Fajar menegaskan atas perbuatannya HD dijerat Pasal 76D ayat 2, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam paling singkat lima tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya. (mcr34/jpnn)

Bagian anu RN, siswi SMP sampai mengalami sakit akiibat sering diperkosa.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News