Menjelang Pemilu, Kemenag-FKUB Larang Rumah Ibadah Dijadikan Tempat Kampanye

Selasa, 21 Maret 2023 – 10:20 WIB
Menjelang Pemilu, Kemenag-FKUB Larang Rumah Ibadah Dijadikan Tempat Kampanye - JPNN.com Banten
Kanwil Kemenag Provinsi Banten menggelar doa kerukunan dan deklarasi bersama. Foto: Humas Kanwil Kemenag Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Kanwil Kemenag Provinsi Banten menggelar doa kerukunan dan deklarasi bersama.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil MPR Yandri Susanto, Stafsus Menteri Agama Abdul Rochman, dan Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Kemasyarakatan dan SDM M Agus Setiawan.

Doa kerukunan dipimpin Ketua MUI Provinsi Banten KH Tb Hamdi Ma'ani didampingi tokoh agama lainnya, di antaranya Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Di sela-sela acara dilakukan deklarasi pernyataan sikap para tokoh agama yang dipimpin Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten AM Romli.

"Kami berkomitmen untuk menjaga serta tidak menggunakan rumah ibadah untuk kegiatan politik praktis," ucap AM Romli ketika membacakan poin deklarasi.

Kepala Kanwil Kemenag Banten Nanang Fatchurrochman mengatakan doa kerukunan dan deklarasi bersama para tokoh lintas agama sebagai wujud komitmen tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis menjelang Pemilu 2024.

"Inilah komitmen kami, segenap elemen masyarakat Banten, untuk hidup berdampingan dengan rukun dan harmonis," ujar Nanang.

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menambahkan doa kerukunan dan deklarasi bersama diharapkan menjadi contoh untuk daerah lain di Indonesia.

Menjelang Pemilu 2024 tokoh lintas agama di Banten buat kesepakatan khusus guna menjaga rumah ibadah dijadikan politik praktis.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia