Rais Syuriah PCNU Kabupaten Serang Penuhi Panggilan Bawaslu soal Kampanye
banten.jpnn.com, SERANG - Rais Syuriah PCNU Kabupaten Serang KH Tb Ahmad Khudori Yusuf dipanggil Bawaslu terkait laporan dugaan kampanye di pondok pesantren (ponpes).
Khudori datang ke Bawaslu Kabupaten Serang pada Selasa (5/11) untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan yang ditunjuk kepada dia.
Bahkan, bukan hanya KH Khudori yang memenuhi undangan klarifikasi, Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna pun ikut dipanggil.
Khudori mengatakan sebagai warga negara yang taat terhadap hukum dia memenuhi undangan dari Bawaslu Kabupaten Serang.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang untuk memberikan klarifikasi," ucap Rabu (6/10).
"Sebagai warga negara yang taat terhadap hukum harus memenuhi undangan," imbuh dia.
Koordinator Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Andika-Nanang Deni Ismail Pamungkas mengatakan laporan kampanye di ponpes keliru.
"Sudah diterangkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang tidak ada kampanye di tempat pendidikan (ponpes)," kata dia.
Rais Syuriah PCNU Kabupaten Serang KH Tb Ahmad Khudori Yusuf dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye di ponpes.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News