KPU Tangerang Catat 9.393 Data Pemilih Tak Memenuhi Syarat

Senin, 05 Juni 2023 – 23:05 WIB
KPU Tangerang Catat 9.393 Data Pemilih Tak Memenuhi Syarat - JPNN.com Banten
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangeran. (Azmi Samsul Maarif/Antara)

banten.jpnn.com, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 9.393 data pemilih masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pemilu 2024.

Menurut Plt Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ita Nurhayati, dari 9.393 data pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat tersebut, di antaranya didominasi pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, dan lain sebagainya.

"Saya cek dari berita acara, dari daftar pemilih sementara (DPS) ke daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) ada pengurangan 9.393 data tidak memenuhi syarat," kata Ita di Tangerang, Senin.

Dia menyebutkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang pada data pemilih sementara terdapat 2.366.655.

Namun, saat dilakukan kembali verifikasi dalam pendataan itu berubah menjadi 1.357.262 pemilih.

"Awalnya ada 2.366.655 pemilih, sekarang menjadi 1.357.262 pemilih," ucapnya.

Dia mengungkapkan untuk data pemilih di Kecamatan Pasar Kemis menjadi wilayah terbanyak sehingga terdapat 718 tempat pemungutan suara (TPS) telah disiapkan.

Sedangkan untuk se-Kabupaten Tangerang sebanyak 9.015 TPS.

Dari 9.393 data pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat, KPU Tangerang sebut ada yang pemilih ganda, meninggal dunia.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News