124 Bacaleg di Kota Serang Tidak Memenuhi Syarat, Begini Penjelasan KPU

Rabu, 02 Agustus 2023 – 11:13 WIB
124 Bacaleg di Kota Serang Tidak Memenuhi Syarat, Begini Penjelasan KPU - JPNN.com Banten
Anggota KPU Kota Serang Fahmi Musyafa. Foto: Dokumentasi pribadi

banten.jpnn.com, SERANG - Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Serang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Data tersebut merupakan hasil dari perbaikan verifikasi administrasi (vermin).

KPU Kota Serang telah memberikan waktu untuk memperbaiki data bacaleg dari 10 Juli sampai 31 Juli 2023.

Anggota KPU Kota Serang Fahmi Musyafa mengatakan hanya 555 dari 689 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Hasil vermin itu jumlah yang memenuhi syarat sebanyak 555, kemudian TMS 124 bacaleg. Jadi, totalnya ada 689," ucap Fahmi, Rabu (2/8).

Fahmi menjelaskan banyaknya bacaleg yang dinyatakan TMS lantaran tidak melakukan perbaikan pada waktu yang telah ditentukan.

Dia menegaskan mayoritas bacaleg yang TMS didominasi dari partai politik baru.

"Kalau dari jumlah TMS itu didominasi lebih banyak partai yang baru, tetapi, ada beberapa juga yang lama," katanya.

Ternyata ini penyebab ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Serang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia