124 Bacaleg di Kota Serang Tidak Memenuhi Syarat, Begini Penjelasan KPU
Rabu, 02 Agustus 2023 – 11:13 WIB
Fahmi menerangkan sesuai dengan arahan KPU RI bacaleg yang TMS masih bisa memperbaiki.
Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI berkaitan hal itu.
"Jadi, pada 4 Agustus kami akan menyerahkan salinan berita acara kepada partai politik dan Bawaslu Kota Serang," ungkap dia.
"Kemudian 18 Agustus sampai 19 Agustus kami akan mengumumkan daftar calon sementara kepada publik melalui media serta ditempel di setiap kecamatan," tambah Fahmi. (mcr34/jpnn)
Ternyata ini penyebab ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Serang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News