Pemuda di Banten Gelar Syukuran Pascaputusan MK Batas Usia Capres-cawapres

Rabu, 18 Oktober 2023 – 10:39 WIB
Pemuda di Banten Gelar Syukuran Pascaputusan MK Batas Usia Capres-cawapres - JPNN.com Banten
Pemuda di Banten menggelar tasyakuran pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres. Foto: Dokumentasi Banten Muda Kreatif

banten.jpnn.com, SERANG - Pemuda di Banten menggelar tasyakuran pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres.

Setelah MK mengeluarkan putusan, pemuda di Banten kompak merayakannya dengan tasyakuran.

Mereka begitu sukacita menyambut peluang besar Gibran Rakabuming bisa ikut maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Pasalnya, MK menyatakan bahwa syarat capres dan cawapres usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Nyatanya Gibran saat ini menjabat sebagai wali Kota Solo yang memungkinkan dia bisa ikut maju pada pilpres mendatang.

Maka dari itu, para anak muda di Banten menggelar tasyakuran dengan cara menyantuni anak yatim dan doa bersama.

Koordinator Banten Muda Kreatif Tirmiji Fadillah mengatakan pihaknya gembira mendengar kabar putus MK tersebut.

Karena, peluang pemuda sangat terbuka untuk menjadi pemimpin negara.

Pemuda di Banten menggelar sSyukuran setelah MK beri keputusan terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News