PSU Pilkada Kabupaten Serang, Yandri Singgung Penguasa 28 Tahun

Rabu, 26 Februari 2025 – 14:14 WIB
PSU Pilkada Kabupaten Serang, Yandri Singgung Penguasa 28 Tahun - JPNN.com Banten
Mendes PDT Yandri Susanto. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, TANGSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah sebagai Bupati Serang.

MK juga memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Menanggapi keputusan MK, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto merespons dibatalkannya kemenangan istrinya, Ratu Zakiyah.

Yandri mengaku kemenangan istrinya bukan karena pengaruh dia.

"Saya rasa, saya ini apalah ya, kan, baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa sudah 28 tahun," kata Yandri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan bahwa anggapan dirinya memengaruhi kemenangan pilkada adalah hal yang naif.

Menurut dia, putusan MK tersebut membatalkan suara rakyat Kabupaten Serang pada Pilkada 2024.

Berdasarkan pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Serang pada 4 Desember 2024, pasangan calon nomor urut 2 Ratu Zakiyah dan Najib Hamas unggul dengan perolehan sebesar 66,35 persen suara.

MK membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah sebagai Bupati Serang. Yandri Susanto menyesali keputusan ini.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News