Gegara Postingan di Instagram, Pejabat Pemprov Banten Dilaporkan ke Bawaslu
banten.jpnn.com, SERANG - Pejabat Diskominfosantik Provinsi Banten dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Laporan yang dilayangkan itu menyangkut postingan Instagram di akun resmi Pemprov Banten pada Sabtu (27/1) terkait presiden boleh kampanye.
Akibat unggahan tersebut warga Serang Adityawarman melaporkan pejabat Pemprov Banten ke Bawaslu.
Pantauan JPNN Banten postingan yang dimaksud saat ini memiliki 94 disukai serta 54 komentar dari warganet.
Dalam unggahan tersebut menampilkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyatakan presiden memiliki hak politik serta boleh berkampanye.
Pelapor Adityawarman mengatakan postingan tersebut dapat menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat khususnya warga Banten.
"Saya berpikir posting itu dapat menimbulkan kesimpangsiuran persepsi masyarakat soal netral, memihak, dan tidak netral," kata Adityawarman kepada JPNN Banten, Rabu (31/1).
Apalagi, kata Adityawarman, Pemprov Banten selalu mengagungkan tentang netralitas ASN di Pemilu 2024.
Postingan Pemprov Banten di Instagram soal presiden boleh kampanye dapat mengancam netralitas ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News