Bawaslu Singgung Netralitas, Caleg PKB Bantah Intimidasi Pendamping Desa
banten.jpnn.com, SERANG - Sejumlah tenaga pendamping desa di Banten mengaku diintimidasi serta dimintai uang iuran buat kampanye calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Para pendamping desa tersebut didesak untuk ikut memenangkan caleg PKB dengan ancaman akan dicoret dari surat keputusan (SK).
Dalam pengakuannya, pendamping desa mendapat penekanan dari beberapa orang, di antaranya Ketua DPW PKB Banten Ahmad Fauzi, Caleg DPR RI Erry Ayudhiansyah, dan Caleg Provinsi Banten Umar Bin Barmawi.
Menyikapi kabar tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan pendamping desa memiliki aturan internal tersendiri tentang netralitas.
Meskipun demikian, kata Munir setiap perangkat atau program yang dibiayai pemerintah baik melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau APBD dilarang terlibat dalam politik praktis.
"Jadi, untuk program yang menggunakan APBN maupun APBD tidak dapat digunakan untuk kepentingan salah satu pihak khususnya kegiatan pemenangan pemilu," ucap Munir kepada JPNN Banten, Sabtu (27/1).
Munir menjelaskan pendamping desa honornya digelontorkan dari pemerintah semestinya bersikap netral seperti aparatur sipil negara (ASN).
"Pendamping desa netral seperti ASN karena mendapat honor dari APBN," tuturnya.
Bawaslu singgung netralitas menyikapi kabar pendamping desa di Banten diintimidasi caleg PKB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News