Ditemukan Pelanggaran, 2 TPS di Kota Serang Gelar PSU

Jumat, 16 Februari 2024 – 22:00 WIB
Ditemukan Pelanggaran, 2 TPS di Kota Serang Gelar PSU - JPNN.com Banten
Warga menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - KPU Kota Serang memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug dan TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok.

Pemungutan suara ulang itu diputuskan setelah ada temuan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat pencoblosan 14 Februari lalu.

"PSU di dua TPS tersebut rencananya dilaksanakan pada Minggu (18/2) setelah adanya surat resmi dari Bawaslu Kota Serang," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang Patrudin, Jumat.

Patrudin mengatakan hingga kini KPU belum menerima surat resmi dari Bawaslu mengenai rekomendasi PSU dan poin-poin kesalahan dari kedua TPS tersebut.

"Sampai saat ini secara administrasi kami belum menerima surat dari Bawaslu Kota Serang, cuma secara lisan sudah ditelepon dan melalui pesan WhatsApp ketua Bawaslu sudah menyampaikan rekomendasi dua TPS agar melakukan PSU," katanya.

Untuk keperluan PSU tersebut, KPU Kota Serang masih memiliki sekitar 5.000 lembar surat suara untuk memenuhi kebutuhan PSU pada dua TPS.

Sedangkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan ditunjuk orang baru dan sama sekali tidak melibatkan petugas KPPS sebelumnya.

"Kami nanti akan menunjuk KPPS yang baru untuk melaksanakan PSU tersebut. Yang jelas, petugas KPPS itu berdomisili di wilayah tersebut," katanya.

KPU Kota Serang memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di dua TPS karena ditemukan pelanggaran.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News