Ditemukan Pelanggaran, 2 TPS di Kota Serang Gelar PSU
Selain itu, KPU Kota Serang juga akan memindahkan TPS ke lokasi baru untuk melaksanakan PSU.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan berdasarkan hasil pengawasan saat pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024, petugas menemukan pelanggaran pada dua TPS tersebut.
Di TPS 07 Kemanisan ditemukan ada pemilih yang mencoblos dua kali dan ada anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih melakukan pencoblosan yang diduga diarahkan oleh orang tuanya untuk mencoblos calon anggota legislatif.
"Ada keterlibatan anak di bawah umur dan ada satu orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” kata Fierly.
Fierly mengatakan pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali tersebut sebelumnya telah mencoblos di TPS 006 Kemanisan yang jaraknya berdekatan dengan TPS 07.
Sementara TPS 01 Banjarsari harus melakukan PSU karena ditemukan sebanyak 146 lembar surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS sehingga surat suara tersebut dianggap tidak sah.
"Hari ini surat rekomendasinya kami kirim ke KPU. Yang jelas, di peraturan (PSU) tidak boleh lebih dari sepuluh hari setelah pemungutan suara. Jadi, tanggal 24 Februari batas akhir untuk menggelar PSU,” katanya. (antara/jpnn)
KPU Kota Serang memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di dua TPS karena ditemukan pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News