Petugas Linmas TPS di Serang yang Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta

Senin, 19 Februari 2024 – 17:26 WIB
Petugas Linmas TPS di Serang yang Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta - JPNN.com Banten
Ilustrasi mayat. Foto: Dokumen JPNN.com

banten.jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Budi Hermawan (51), petugas Linmas tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang meninggal dunia seusai pencoblosan Pemilu 2024.

Almarhum meninggal dunia pada Jumat pagi (16/2) sekitar pukul 05.30 WIB saat dalam perawatan di RSUD dr Drajat Prawiranegara.

Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono mengatakan penyelengara pemilu yang meninggal dunia akan mendapat santunan.

"Akan diberikan santunan. Keluarga almarhum harus menyiapkan persyaratan mulai dari surat keterangan meninggal dunia, indentitas korban, dan lainnya," ucap Ade kepada JPNN Banten, Senin (19/2).

Ade mengatakan besaran santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum mengacu pada keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

"Semua persyaratan diajukan kepada KPU Kabupaten Serang setelah lengkap akan kami verifikasi," tambah dia.

Selain itu, diatur juga dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Penyelenggara pemilu untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp 36 juta," kata dia.

KPU Kabupaten Serang berikan uang santunan kepada ahli waris petugas Linmas TPS yang meninggal dunia.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News