Bawaslu Temukan Kecurangan, 3 TPS di Kabupaten Serang Gelar PSU
banten.jpnn.com, SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan pelanggaran pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Ciomas.
Berdasarkan hasil penelusuran Panwascam Ciomas di lapangan, ada tiga TPS di Desa Pondok Kahuru yang melakukan pelanggaran pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
TPS yang dimaksud ialah TPS 03 dengan daftar pemilih tetap (DPT) 256, kemudian TPS 06 jumlah DPT 254, dan terakhir TPS 07 sebanyak 228 pemilih.
Akibat dari temuan itu, pada Sabtu, 24 Februari 2024 digelar PSU di masing-masing TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan ada beberapa pelanggaran yang ditemukan hingga layak dilakukan PSU.
"Jadi, ditemukan adanya pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu di TPS yang berbeda," ucap Furqon kepada JPNN Banten, Sabtu (24/2).
"Kemudian ada pemilih yang menggunakan hak suaranya sementara orang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT," tambah dia.
Maka, kata Furqon, PSU mesti dilakukan pada tiga TPS yang ada di Desa Pondok Kahuru, Kecamatan Ciomas.
Partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang dinilai cukup tinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News