Peringatan Keras dari KPU buat Para Caleg Terpilih
banten.jpnn.com, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyampaikan peringatan keras buat para calon legislatif (caleg) terpilih.
Caleg terpilih bisa tidak dilantik jika tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
"Iya, tidak kami sertakan sebagai calon legislatif terpilih," katanya, Senin.
Dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang yang terpilih periode 2024-2029 belum ada satu pun yang menyerahkan LHKPN.
"Sampai saat ini belum ada yang menyerahkan LHKPN dan batas akhirnya sampai tanggal 13 Agustus 2024," katanya.
Pihaknya juga mengaku telah melakukan roadshow kesemua partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, untuk segera menyampaikan LHKPN untuk mengurangi konsekuensi tidak dilantik bagi caleg terpilih.
"Upaya kami sudah roadshow ke semua parpol yang memperoleh kursi di Pemilu 2024 agar segera menyampaikan LHKPN," katanya.
KPU Kota Serang telah menyampaikan informasi ini kepada parpol pengusung caleg yang terpilih pada Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News