KPU Banten: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Minggu, 21 April 2024 – 19:04 WIB
KPU Banten: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024 - JPNN.com Banten
Pilkada serentak pada 27 November 2024. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang dilantik harus mundur jika maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

"Kepala daerah itu pemilihannya 27 November, sebelum tanggal 27 November dia dilantik sebagai anggota legislatif maka harus mundur sebagai anggota legislatif," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja, Minggu.

Dia mengatakan hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan telah disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI.

Meski demikian, saat ini KPU di daerah masih menunggu terkait peraturan pencalonan yang masih dalam proses pembahasan oleh KPU RI.

"Peraturan KPU (PKPU) terbarunya belum, tapi menurut putusan MK begitu. KPU RI sedang menggodok itu PKPU nya," jelasnya.

Seperti diketahui, hal tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang berbunyi, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Adapun nama-nama caleg terpilih yang berpotensi akan maju pada Pemilihan Gubernur Banten 2024, yaitu Airin Rachmi Diany caleg DPR RI dapil Banten 3 (Tangerang Raya) dari Partai Golkar, Rano Karno caleg DPR RI dapil Banten 3 dari PDIP, Wahidin Halim caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari partai Nasdem, dan Andra Soni Caleg DPRD Banten dapil Banten 8 (Kota Tangerang B) dari partai Gerindra.

Sebagai informasi, Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.

Caleg terpilih pada Pemilu 2024 yang dilantik harus mundur jika maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News