Komnas Anak Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Rujukannya Peraturan Menteri Agama Terbaru

Senin, 17 Oktober 2022 – 11:21 WIB
Komnas Anak Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Rujukannya Peraturan Menteri Agama Terbaru - JPNN.com Banten
Perjanjian kerja sama antara Komnas Anak dengan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dalam upaya mencegah bentuk kekerasan seksual di dunia pendidikan keagamaan. Foto: Humas Komnas Anak Provinsi Banten

Dia menjelaskan berpacu pada pangkalan data pondok pesantren (PDPP) bahwa ada 4.579 ponpes yang terdaftar se-Banten.

"Maka dari itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak baik dari pemerintah daerah, pengelola ponpes, dan masyarakat umumnya untuk mencegah Kekerasan seksual terjadi," ucapnya.

Ke depan pihaknya akan membuat program sosialisasi serta berkoordinasi bersama dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Agama Banten, MUI, FSPP, Majelis Pesantren Salafi, dan lembaga keislaman lainnya.

Dia mengatakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten mengawali kerja sama dalam mencegah kekerasan seksual di dunia pendidikan.

Sekretaris Komnas HAM Provinsi Banten Muhammad Suswaidi menambahkan selain itu orang tua perlu menjalin komunikasi secara efektif dengan anak-anaknya, terutama bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah.

"Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anaknya atau sebaliknya," kata Suswaidi. (mcr34/jpnn)

Menteri Agama mengeluarkan peraturan tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di pesantren.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia