Komnas Anak Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Rujukannya Peraturan Menteri Agama Terbaru

Senin, 17 Oktober 2022 – 11:21 WIB
Komnas Anak Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Rujukannya Peraturan Menteri Agama Terbaru - JPNN.com Banten
Perjanjian kerja sama antara Komnas Anak dengan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dalam upaya mencegah bentuk kekerasan seksual di dunia pendidikan keagamaan. Foto: Humas Komnas Anak Provinsi Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan telah disahkan.

Peraturan di bawah wewenang Kementerian Agama itu telah diundangkan per 6 Oktober 2022 tersebut disambut baik Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Banten.

Pada dasarnya aturan baru tersebut akan membentengi dunia pendidikan jalur formal maupun non-formal seperti madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan agama lainnya.

PMA sendiri akan mengatur segala bentuk perbuatan seksual yang dilakukan secara fisik ataupun verbal.

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan regulasi itu menjadi landasan bagi semua pihak, baik pemerintah, pengelola pendidikan, dan masyarakat umumnya.

"Tentu saja kekerasan seksual di dunia pendidikan perlu manjadi perhatian bersama. Apalagi setelah adanya PMA baru akan menjadi dasar perlindungan bagi para santri atau peserta didik dari kekerasan seksual," kata Hendry Gunawan, Minggu (16/10).

Hendry menambahkan pihaknya akan mendorong satuan pendidikan keagamaan menindaklanjuti penanganan pencegahan seksual tersebut.

"Kami akan memastikan adanya satuan tugas (Satgas) pada masing-masing lembaga pendidikan keagamaan," ujarnya.

Menteri Agama mengeluarkan peraturan tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di pesantren.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia