Waduh, Bupati dan Wali Kota Ogah Simpan Kas Daerahnya di Bank Banten

"Kejaksaan adalah pengacara negara, bila ada hal-hal tertentu di sana (dalam pemisahan) maka kami akan lebih cepat diarahkan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Al-Muktabar menjelaskan akan ada tiga instansi perangkat kerja yang akan bersama melakukan pemisahan, yaitu otoritas jasa keuangan (OJK), Kemendagri, dan DPRD Banten.
"Kemudian ada pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Banten, maka diperlukan pendamping hukum dari Kejati," jelasnya.
Dia menerangkan setelah dilakukan pemisahan antara PT BGD dan Bank Banten ke depan akan memiliki tugas yang berbeda.
"PT BGD akan fokus dengan kompetensinya sebagai holding dalam mengerjakan aktivitas ekonomi dan pembangunan. Sementara, Bank Banten harus konsentrasi khusus pada agenda keuangan terutama menjaga serta menjamin likuiditas kas daerah," ujar Muktabar. (mcr34/jpnn)
Bank Banten saat ini masih terjerat masalah, hal itu yang membuat bupati dan wali kota ogah simpan kas daerahnya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News