Waduh, Bupati dan Wali Kota Ogah Simpan Kas Daerahnya di Bank Banten
![Waduh, Bupati dan Wali Kota Ogah Simpan Kas Daerahnya di Bank Banten - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/banten/news/normal/2022/10/18/bupati-dan-wali-kota-se-provinsi-banten-datang-ke-kejaksaan-0mwf.jpg)
Permintaan pendampingan hukum tersebut dimulai dengan tanda tangan kesepakatan di Pendopo Gubernur Banten Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang beberapa hari lalu.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak mengatakan adanya kerja sama bersama Bank Banten dan pemprov untuk melakukan restrukturisasi dan penyelesaian kredit pada BPD.
"Kami melakukan kolaborasi untuk melakukan pemisahan bank Banten dengan PT Banten Global Development," ucap Leonard saat konferensi pers beberapa hari lalu.
Leonard menambahkan setelah dilakukannya penandatanganan kerja sama ke depan Kejati akan memberikan pertimbangan dan pendapat hukum.
"Semua ini akan kami lakukan secara cepat, tepat, terukur, dan profesional," jelasnya.
Selain dari pemisahan, bank Banten juga meminta pendampingan terkait penyelesaian keredit macet.
"Kami akan menelaah, soal permasalahan kreditur macet semenjak Bank Banten mesih bernama Bank Pundi sampai sekarang," jelasnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al-Muktabar menambahkan mengapa diperlukan pendampingan kejati dalam upaya pemisahan Bank Banten dari PT BGD, ini untuk menciptakan nilai akuntabel, efektif, efesien, dan transparan.
Bank Banten saat ini masih terjerat masalah, hal itu yang membuat bupati dan wali kota ogah simpan kas daerahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News