Tok! Tarif Ojek Online Naik, Berikut Perinciannya

Rabu, 07 September 2022 – 14:24 WIB
Tok! Tarif Ojek Online Naik, Berikut Perinciannya - JPNN.com Banten
Tarif ojek online alias ojol naik. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

banten.jpnn.com, TANGSEL - Tarif ojek daring (online) atau ojol naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan penyesuaian itu berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM.

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar enam sampai sepuluh persen biaya jasa," kata Hendro dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 - Rp 11.200

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 - Rp 11.000

Adapun pada KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:

Penyesuaian tarif ojek online atau ojol berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News