2 Tahun Pajak STNK Mati? Data Kendaraan Akan Dihapus
banten.jpnn.com, SERANG - Satlantas Polda Banten akan memberlakukan kebijakan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).
Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto mengatakan kebijakan tersebut tertuang di dalam Pasar 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bila masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati lima tahun ditambah dua tahun tidak bayar pajak, maka dapat dihapus registrasinya," ucap Kombes Budi kepada JPNN Banten, Jumat (21/10).
Dia mengingatkan masyarakat agar data kendaraan bermotor (ranmor) tidak terkena penghapusan, maka dari itu dia mengajak untuk taat dalam membayar pajak kendaraan.
"Ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya akan membentuk tim terpadu dari berbagai pihak, di antaranya Polda Banten, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, dan Jasa Raharja Cabang Serang.
"Kami sedang menyamakan persepsi untuk menjalankan amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ujarnya.
Kombes Budi menjelaskan penerapan peraturan tersebut menjadi solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan, karena tidak lagi beroperasi.
Pemilik kendaraan yang pajak STNK mati harus tahu peraturan baru dari Polda Banten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News