Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Disambut Antusias Masyarakat
banten.jpnn.com, KOTA SERANG - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Serang mengalami peningkatan pelayanan secara signifikan.
Peningkatan terjadi setelah adanya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) penyerahan kedua, serta pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah.
Kepala Samsat Kota Serang Ratu Iloh Rohayati mengatakan wajib pajak (WP) yang datang setiap harinya 400-500 orang.
"Perbandingannya cukup jauh, sebelumnya paling sekitar 250 hingga 300 WP yang datang per hari," ucap Ratu Iloh Rohayati, Selasa (27/9).
Ratu Iloh menambahkan tercatat masyarakat datang ke Samsat Kota Serang lebih banyak mengurus BBN-KB.
"Jadi, karena ada diskon rata-rata masyarakat mengurus balik nama, sambil mereka bayar pajak juga," kata dia.
Baca Juga:
Ratu Iloh menuturkan pencapaian persentase sudah berada pada angka 66 persen.
Dia juga mengatakan pendapat pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah tembus Rp 96 miliar.
Samsat Kota Serang menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2022 tembus Rp 98,9 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News