Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Siap-Siap Saja
![Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Siap-Siap Saja - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/banten/news/normal/2022/10/24/nikita-mirzani-tersangka-kasus-undang-undang-informasi-dan-t-59x3.jpg)
banten.jpnn.com, SERANG - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah menjadwalkan berkas perkara tahap 2 tersangka Nikita Mirzani atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.
"(Pelimpahan tahap 2, red) dijadwalkan (Selasa) besok," ucap Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri kepada JPNN Banten, Senin (24/10).
Iwan menambahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjadwalkan pelimpahan tahap 2 itu pada Senin dan Kamis.
"Sehingga waktu tercepatnya untuk pelaksanaan tahap dua NM (Nikita Mirzani) akan digelar besok," kata dia.
Dia menegaskan pihaknya mengimbau kepada Nikita Mirzani untuk kooperatif serta mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif, mengikuti mekanisme proses hukumnya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejari Serang menyatakan berkas perkara tersangka Nikita Mirzani atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik sudah P21 atau lengkap.
Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan berkas perkara Nikita Mirzani dilimpahkan per 6 Oktober 2022.
Kasus Nikita Mirzani memasuki babak baru. Polresta Serang Kota sudah berkomunikasi dengan kejaksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News