Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Siap-Siap Saja

Senin, 24 Oktober 2022 – 14:02 WIB
Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Siap-Siap Saja - JPNN.com Banten
Berkas perkara tahap 2 Nikita Mirzani, tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik akan dilimpahkan, Selasa 25 Oktober 2022. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah menjadwalkan berkas perkara tahap 2 tersangka Nikita Mirzani atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.

"(Pelimpahan tahap 2, red) dijadwalkan (Selasa) besok," ucap Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri kepada JPNN Banten, Senin (24/10).

Iwan menambahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjadwalkan pelimpahan tahap 2 itu pada Senin dan Kamis.

"Sehingga waktu tercepatnya untuk pelaksanaan tahap dua NM (Nikita Mirzani) akan digelar besok," kata dia.

Dia menegaskan pihaknya mengimbau kepada Nikita Mirzani untuk kooperatif serta mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif, mengikuti mekanisme proses hukumnya," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan Kejari Serang menyatakan berkas perkara tersangka Nikita Mirzani atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik sudah P21 atau lengkap.

Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan berkas perkara Nikita Mirzani dilimpahkan per 6 Oktober 2022.

Kasus Nikita Mirzani memasuki babak baru. Polresta Serang Kota sudah berkomunikasi dengan kejaksaan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News