Makam Mbah Buyut Jenggot di Tangerang Tidak Bisa jadi Cagar Budaya
Ada beberapa alasan, antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Adapun kriteria itu, yakni berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Mugi juga berharap agar semua pihak bisa menerima apa pun hasil keputusan dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
"Apa pun yang menjadi keputusannya ya harus diterima semua pihak," ujarnya. (antara/jpnn)
Alasan Pemkot Tangerang tidak menjadikan Makam Mbah Buyut Jenggot sebagai cagar budaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News