Nikita Mirzani Bakal Tetap Dipenjara
banten.jpnn.com, SERANG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Serang menolak surat permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa Nikita Mirzani.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan permohonan penangguhan Nikita Mirzani telah ditolak JPU dengan berbagai pertimbangan.
"Soal penolakan tidak ada pemberitahuan, kecuali, bila permohonan tersebut dikabulkan baru kami keluarkan surat penangguhannya," ucap Rezkinil Jusar kepada JPNN Banten, Minggu (30/10).
Meski begitu, dia mengungkapkan peluang Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan masih terbuka.
"Kapan saja bisa dimohonkan, itu saja kuncinya. Tetapi, yang jelas untuk sekarang JPU belum bisa memberikan pertimbangan untuk menangguhkan," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan.
Surat permohonan penangguhan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu kemarin (26/10).
"Permohonan penangguhan sudah kami ajukan, itu, kan, hak seseorang," ucap kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid kepada JPNN Banten, Kamis (27/10).
Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak jaksa. Kejari Serang sebut alasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News