PB PGRI ke Pemda: Jangan Sampai Guru Honorer Terkatung-katung
Kamis, 17 November 2022 – 07:47 WIB
"Surat edaran MenPAN-RB dijelaskan bawah November 2023 tidak ada lagi yang namanya guru honorer," kata Sumardiansyah.
Dia menjelaskan bila melihat sistem yang diberlakukan seperti itu, seharusnya semua guru yang tercantum di dalam dapodik sudah diangkat menjadi PPPK.
"Lagi-lagi kami mendorong pemerintah daerah harus memberikan anggaran khusus, buka formasi bagi para guru yang telah tercantum di dalam dapodik, telah lama mengabdi dan terutama guru honorer negeri," jelas dia. (mcr34/jpnn)
PGRI mempertanyakan nasib guru honorer setelah diberlakukannya surat edaran MenPAN-RB di 2023.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News