Tok! Gubernur Banten Putuskan UMP 2023, Naiknya Sebegini
![Tok! Gubernur Banten Putuskan UMP 2023, Naiknya Sebegini - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/banten/news/normal/2022/11/28/penjabat-pj-gubernur-banten-al-muktabar-foto-abdul-malik-gnt-svls.jpg)
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran kenaikan UMP untuk 2023.
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.661.280.
UMP tersebut telah sah berdasarkan surat keputusan Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al-Muktabar.
Baca Juga:
Surat keputusan gubernur Banten itu dikeluarkan Senin, 28 November 2022 dan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
Diketahui UMP 2022 sebesar Rp 2.501.203,11 dengan demikian untuk 2023 mengalami kenaikan sekitar 6,4 persen.
"UMP berada diseputaran itu. Akan menjadi dasar untuk kabupaten atau kota menetapkan upah di mana tidak boleh lebih rendah dari pada itu," ucap Pj Gubernur Banten Al-Muktabar kepada JPNN Banten, Senin (28/11).
Al-Muktabar menjelaskan penetapan UMP menggunakan formulasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Jadi, kami berharap untuk saling memahami antara pemilik perusahaan dengan pekerja untuk menjaga, karena semua saling membutuhkan," jelas dia.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al-Muktabar per 28 November 2022 sudah mengeluarkan surat keputusan yang ditunggu-tunggu para buruh berupa UMP 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News