Perbedaan UMP dan UMK, Buruh Wajib Tahu

Senin, 28 November 2022 – 11:39 WIB
Perbedaan UMP dan UMK, Buruh Wajib Tahu - JPNN.com Banten
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi menjelaskan perbedaan antara upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dikatakan Septo fungsi UMP merupakan jaringan pengaman sosial.

"Sekarang tidak ada penangguhan UMK. Maka dari itu, UMP menjadi jaring pengaman sosial," jelas Septo kepada JPNN Banten baru-baru ini.

Septo menjelaskan fungsi dari UMK menjadi patokan kewajiban perusahaan di kabupaten atau kota untuk membayar upah pekerjanya.

"Jadi, upah yang diterima oleh pekerja atau buruh di kabupaten atau kota tidak boleh lebih rendah dari UMP," tuturnya.

Dia menerangkan kenaikan UMP dan UMK memiliki beberapa indikator, di antaranya laju ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup masyarakat.

"Selanjutnya berpengaruh juga pada jumlah anggota keluarga yang bekerja, kemudian indeks konsumsi rumah tangga, dan lainnya," kata dia.

"Indikator itu secara nasional sudah disebarkan oleh menteri Ketenagakerjaan, suratnya sudah kami terima," ucap Septo. (mcr34/jpnn)

Ternyata upah minimum provinsi (UMP) menjadi penentu buat perusahaan di kabupaten atau kota untuk memberikan gaji kepada pekerja (UMK).

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News