KPID Banten Gencar Cerdaskan Masyarakat Lewat Siaran Sehat
Haris mengungkapkan masyarakat harus memahami hak dan kewajiban dalam siaran di media.
Seperti haknya, mendapat pelayanan siaran yang layak dari media penyiaran.
"Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melaporkan bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Hal itu diatur di dalam P3SPS," tuturnya.
Dia menerangkan nilai yang dapat diambil dari sosialisasi ini masyarakat akan memiliki kesadaran bahwa tidak semua tayangan layak untuk dikonsumsi.
"Maka dari itu, masyarakat harus cerdas memilih tayangan. Jangan sampai konten-konten itu dapat mempengaruhi pola pikir hingga nilai-nilai yang ada di masyarakat," kata Haris.
Anggota DPRD Komisi 1 Encop Sofia menambahkan sosialisasi ini merupakan kegiatan baik untuk membangun gagasan masyarakat Banten yang sadar dengan perkembangan teknologi.
"Mudah-mudahan nilai yang diinginkan dapat tercapai," ujar Encop.
Dia mengatakan kesadaran menjadi hal yang penting dimiliki masyarakat ketika mengonsumsi siaran media, apalagi di era digitalisasi.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten sedang menjalankan dua tugas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News