Buruh Kompak Demo di Kantor Gubernur Banten Tuntut Kenaikan UMK
Senin, 05 Desember 2022 – 23:29 WIB
Dia menegaskan pihaknya tidak mau kebijakan kenaikan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Saat ini Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) masih bersikeras menggunakan PP 36 saja. Bahkan, menolak seluruh usulan terkait Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujarnya.
Intan mengungkapkan buruh sudah dua tahun tidak ada kenaikan upah sejak 2021 sampai 2022.
"Lebih parah 2022 ada tiga daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang. Padahal dua daerah itu kawasan industri," ujar Intan. (mcr34/jpnn)
Tuntut kenaikan UMK, buruh demo di depan kantor gubernur Banten.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News