Tempat Hiburan Malam Berkedok Restoran dan Kafe
banten.jpnn.com, KRAMATWATU - Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penyegelan tempat hiburan malam (THM) yang berkedok restoran dan kafe.
Penyegelan itu dilakukan pada Kamis (15/12) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan penyegelan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), di mana diawali dengan beberapa peringatan kepada pemilik THM untuk tidak membuka usahanya kembali.
"Kami sudah memberikan teguran satu sampai tiga kali. Bahkan, telah memanggil pemilik usahanya," ucap Ajat.
Ajat menegaskan pihaknya meminta untuk pemilik THM melakukan pengosongan properti, seperti musik, ruang karaoke, dan lainnya.
"Penyegelan ini dilakukan, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," ujarnya.
Dia mengungkapkan penyegelan dilakukan oleh aparat gabungan yang dibantu oleh TNI dan Polri.
Penyegelan diawali dengan menggembok pintu utama, menempelkan stiker, dan memasang garis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Serang.
Momentum Natal dan Tahun Baru membuat tempat hiburan malam berkedok restoran dan kafe disegel Satpol PP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News