Operasional Tempat Hiburan Malam di Tangerang Dibatasi Selama Ramadan

Minggu, 10 Maret 2024 – 13:42 WIB
Operasional Tempat Hiburan Malam di Tangerang Dibatasi Selama Ramadan - JPNN.com Banten
Tempat hiburan malam yang ada di wilayah Tangerang, Banten (Azmi Samsul Maarif/Antara)

banten.jpnn.com, TANGERANG - Operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang dibatasi selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Keputusan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.

"Terkait aturan itu kami sekarang akan membahasnya. Kami sudah siapkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan lainnya selama Ramadhan nanti," kata Andi Ony Prihartono di Tangerang, Minggu.

Sejauh ini, kata dia, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah opsi terkait aturan tempat hiburan malam yang diperkenankan selama bulan Ramadhan.

Hal tersebut dipertimbangkan karena untuk kepentingan banyak pihak, tidak hanya pengusaha, tetapi juga para pekerjanya.

"Tentu nanti kami bahas bersama pemangku kepentingan dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Kami juga menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait aturan jam operasional ini," katanya.

Dia mengaku ini akan segera dibahas dengan unsur Forkopimda dalam waktu dekat, mengingat bulan Ramadan segera tiba.

Pembahasannya perlu dilakukan segera, karena kesepakatan yang tercapai nantinya dituangkan dalam bentuk maklumat atau kebijakan dari pemerintah daerah.

Selama Ramadan jam operasional tempat hiburan malam di Tangerang dibatasi.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News