Perusahaan Karang Hias Ajukan Izin Pemanfaatan Ruang Laut, LPSPL Serang Lakukan Verifikasi
banten.jpnn.com, SERANG - Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang melaksanakan verifikasi lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari perusahaan karang hias yang berlokasi di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Kepala LPSPL Serang Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan verifikasi lapang dilaksanakan berdasarkan verifikasi teknis yang telah dilakukan sebelumnya dan diperlukan peninjauan untuk memastikan luasan dan koordinat yang dimohonkan oleh pelaku usaha.
Dia menyatakan pelaksanaan verifikasi lapang dilaksanakan bersama dengan DKP Provinsi Banten.
"Dalam verifikasi ini para pelaku usaha difasilitasi oleh AKKI (Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia) dan diperoleh hasil yang dituangkan dalam berita acara verifikasi lapangan permohonan PKKPRL," ujar Iwan Alkadrie.
PKKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
LPSPL Serang sendiri terus gencar melakukan kegiatan identifikasi pemanfaatan ruang laut kepada para pelaku usaha. Salah satunya identifikasi dilakukan di Wilayah Kabupaten Serang menggandeng Dinas Kelautan dan Perikanan serta Satwas PSDKP Serang.
Iwan Alkadrie menyampaikan dalam kegiatan ini pihaknya mengunjungi lokasi-lokasi yang diindikasikan menggunakan ruang laut dalam berkegiatan berusaha.
LPSPL Serang lakukan verifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut dari perusahaan karang hias di Lebak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News