Perusahaan Karang Hias Ajukan Izin Pemanfaatan Ruang Laut, LPSPL Serang Lakukan Verifikasi
![Perusahaan Karang Hias Ajukan Izin Pemanfaatan Ruang Laut, LPSPL Serang Lakukan Verifikasi - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/12/16/tim-lpspl-serang-lakukan-verifikasi-terkait-izin-pemanfaatan-ktxl.jpg)
Titik-titik yang telah diidentifikasi melalui data awal dilakukan survei langsung untuk mengiventarisasi data-data yang dibutuhkan.
"Inventarisasi ini seperti subyek hukum yang melakukan kegiatan, koordinat lokasi, bentuk kegiatan usaha yang dijalankan, luas area pemanfaatan serta data-data teknis lainnya," kata Iwan.
Pada kesempatan itu, kata dia, beberapa kegiatan yang diidentifikasi memanfaatkan ruang laut, diantaranya pembangunan breakwater, pemasangan pipa inlet untuk budidaya perikanan, serta pembangunan dermaga.
Selanjutnya, Tim melakukan sosialisasi dan mengarahkan pelaku usaha agar segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai persyaratan dasar dalam melakukan usaha di ruang laut.
"Tak lupa tim menjelaskan tentang mekanisme pengurusan PKKPRL melalui Sistem OSS bagi pelaku usaha," ujarnya.
Selain kepada pelaku usaha, LPSPL Serang terus gencar melakukan identifikasi pemanfaatan ruang laut dan sosialisasi KKPRL di kawasan pelabuhan, pariwisata, dan pada Kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Diharapakan dengan kegiatan identifikasi, para pelaku usaha dapat memahami kebijakan yang berlaku tentang pemanfaatan ruang laut khususnya kewajiban untuk memiliki KKPRL.
"Sekaligus mendapatkan pendampingan teknis terhadap kesulitan yang mereka alami dalam pemenuhan persyaratan yang ada," ujarnya. (mcr34/jpnn)
LPSPL Serang lakukan verifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut dari perusahaan karang hias di Lebak.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News