Kejati Banten Dorong DPRD dan Gubernur Buat Perda Seni-Budaya
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong pemerintah provinsi (pemprov) untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang seni dan budaya.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari suksesnya acara Festival Cikande 2022 yang diinisiasi Kejati Banten.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan adanya perda tentang seni dan budaya salah satunya dapat membantu pertumbuhan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Saya ingin ada perda yang mengatur tentang budaya Banten, saya ingin mendorong itu," ucap Leonard Eben baru-baru ini.
Budayawan Banten Uten Sutendi menambahkan pembentukan perda tentang seni dan budaya dinilai perlu agar warisan yang ada dapat terus terjaga.
"Pak kejati ini pionir yang menularkan virus-virus positif. Saya kira pihak lain harus mencontoh agar kebudayaan serta indentitas masyarakat Banten tidak hilang tergerus zaman," ujarnya.
Uten merasa prihatin saat ini banyak seni dan hasil karya orang Banten masih dipandang sebelah mata.
Bahkan, tidak sedikit produk asal Banten yang dijual kembali sebagai ciri khas dari daerah lain.
Kejati Banten mendorong legislatif dan eksekutif membuat peraturan daerah (perda) tentang seni dan budaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News