Kejati Banten Sedang Menyelidiki 2 Perkara Korupsi Besar, Waduh

Rabu, 14 Desember 2022 – 18:03 WIB
Kejati Banten Sedang Menyelidiki 2 Perkara Korupsi Besar, Waduh - JPNN.com Banten
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sepanjang 2022 telah menangani sebanyak 33 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Terhadap kasus tersebut, Kejati Banten menyelamatkan uang negara sebesar Rp 19,4 miliar, menyita 38 aset, dan enam kendaraan tersangka.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan laporan dugaan tipikor di Tanah Jawara cukup tinggi.

"Dalam waktu sebelas bulan saya di sini, jumlah penyidikan ada 33 perkara, yaitu 31 kasus tipikor dan dua lainnya pencucian uang," ucapnya, Rabu (14/12).

Leonard menjelaskan bahkan saat ini pihaknya tengah menyelidiki dua perkara besar di Banten.

Namun, dia mengatakan dua perkara tersebut belum dapat diungkap ke publik.

"Ada dua perkara yang sedang kami lidik, cukup besar. Ini kalau sampai akhir tahun ada 35, sementara jumlah kasus yang telah dilimpahkan sekitar 25 perkara," jelas dia.

Dia mengungkapkan puluhan perkara yang telah ditangani penyidik telah menyelamatkan kerugian negara dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Kasus tindak pidana korupsi di Tanah Jawara masih tinggi. Kejati Banten sedang menyelidiki dua perkara besar.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News