Polda Banten: Laporan Suami yang Selingkuh dengan Mertua Belum Penuhi Bukti
banten.jpnn.com, SERANG - Suami selingkuh dengan mertua melaporkan mantan istrinya ke polisi.
Pria bernama Rozy Zai Hakiki melaporkan mantan istrinya Norma Risma ke Mapolda Banten atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut berkaitan dengan video viral perselingkuhan antara Rozy dan mertuanya yang tidak lain ibu dari Norma.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Rozy telah datang untuk membuat laporan polisi (LP) tentang dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dari hasil gelar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dapat disimpulkan bahwa laporan (Rozy, red) belum memenuhi bukti-bukti," ucap Kombes Shinto, Rabu (4/1).
Shinto menjelaskan Rozi didampingi kuasa hukumnya kemudian melakukan diskusi dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk menyampaikan lembar pengaduan.
Dia menegaskan sesuai surat edaran Kapolri, maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik.
"Jadi, sampai saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ (Rozy Zai) di Polda Banten," kata Shinto.
Begini alasan polisi menolak laporan suami yang selingkuh dengan mertua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News